Jakarta - Apabila benar terealisasi, rencana pengadaan cinderamata berupa cincin emas seharga Rp 5 miliar bagi anggota DPR RI di akhir jabatan priode 2004-2009, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi kebijakan tersebut.
"Di UU Susduk (Susunan Kedudukan) dan Tatib (Tata Tertib) DPR juga tidak ada diatur. Ini bisa dikategorikan penyalahan penggunaan anggaran dan itu korupsi," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, Senin (8/6).
Menurut Salang, transparansi penggunaan anggaran juga menjadi hal yang menyebabkan sulitnya pengawasan oleh masyarakat dan LSM. Salang mengakui hanya bisa mengakses Rencana Anggaran Kementerian/Lembaga (RAKL) 2009, bukan realisasi dalam APBN 2009. "Setiap tahun, kita tidak akan pernah bisa mendapatkan realisasi anggaran. Aggota DPR pun belum tentu tahu," tukasnya.
Salang pun menengarai telah terjadi manipulasi mata anggaran dalam anggaran DPR. Sebab, Departemen Keuangan (Depkeu), kata dia, tidak mungkin menyetujui jika dalam mata anggaran yang diajukan tertulis 'cinderamata'. "Ini pasti diakal-akali," cetusnya.
Salang menambahkan, sebaiknya rencana DPR ini dihentikan. Jika tidak, hal ini tidak hanya menjadi preseden buruk bagi lembaga perwakilan, tetapi juga akan memicu tiap DPRD untuk latah memanipulasi anggaran. "Kalau ini sampai lolos, DPRD se-Indonesia akan mengakali anggaran," tandasnya.
Cincin Emas Untuk Hadiah
Menjelang akhir masa jabatannya pada 30 September 2009, para anggota DPR akan mendapat kenang-kenangan dari rakyat. Kabarnya, anggaran senilai Rp 5 miliar telah disiapkan untuk membeli ratusan cincin emas. "Itu kan tradisi seperti yang sebelumnya dan anggarannya sudah masuk di 2009," kilah anggota BURT DPR Abdul Hakim.
Namun, menurut dia, sempat terjadi polemik saat usulan tersebut samapi ke tingkat pimpinan DPR. Karena itu, usulan belanja emas itu hingga kini masih dimatangkan di tingkat Sekretariat Jenderal. "Saya tidak tahu bagaimana finalisasinya. Pihak Setjen yang tahu bagaimana finalisasinya," paparnya.
Seperti diberitakan, DPR telah menyiapkan anggaran senilai Rp5 miliar untuk dana kenang-kenangan para wakil rakyat periode 2004-2009. Masa tugas mereka akan usai pada akhir September 2009.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), pimpinan dan Sekretariat Jenderal DPR RI dikabarkan telah mengesahkan anggaran Rp 5 miliar untuk pengadaan cinderamata akhir jabatan bagi 550 anggota Dewan. Namun demikian, Ketua BURT Indria Octavia Muaja menolak berkomentar tentang cinderamata yang dikabarkan berupa cincin emas itu.
Di pengunjung masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, rencana pemberian cenderamata untuk 550 anggota menganggarkan sekitar Rp 5 Miliar. Hal ini diketahui dari surat (soft copy) pengumuman lelang yang bocor ke media, Minggu (8/6/2009). Dalam surat berkop 'Bagian Perlengkapan-Biro Umum, Sekretariat Jenderal DPR RI' dengan No. 521111/MUM/ARTK.110/03/ROUM/VI/2009 itu, tertulis nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.974.200.000.
Layaknya pengumuman lelang, dalam surat juga tertulis beberapa persyaratan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proses tender. Yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seritikat jaminan kualitas, serta Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari FPKS, Abdul Hakim mengatakan, pengadaan cenderamata memang telah dianggarkan dalam APBN 2009. "Itu pernah dirapatkan antara pimpinan BURT dan pimpinan DPR, dan (memang) dianggarkan saat pengesahan anggaran (APBN 2009) Oktober 2008," katanya. (dtc/ARI)
Ini sungguh-sungguh perbuatan yang sangat menghina rakyat miskin, betapa tidak. Banyak rakyat miskin yang masih kelaparan, DPR yang sebagai wakil rakyat malah berhura-hura untuk menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Itu adalah perbuatan yang jelas korupsi. Sebaiknya KPK segera mmeriksa dari mana uang tersebut. Apakah ada dalam UUD 45 yang mengharuskan atau yang berhak menerima cincin di DPR yang mana uang tersebut hanyalah untuk kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar