Kamis, 04 Juni 2009

Kasus E_MaiL Prita


Kasus yang cukup tragis, hanya gara-gara e-mail complain atas kinerja Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, seorang mantan pasien rumah sakit tersebut masuk penjara. Prita Mulyasari menuliskan keluh kesahnya atas pelayanan di rumah sakit tersebut dalam sebuah e-mail yang ditujuakan kepada customer_care@banksinarmas.com.

E-mail tersebut dianggap menyudutkan dan mencemarkan nama baik rumah sakit Omni. Pihak rumah sakit kemudian melayangkan somasi kepada Prita. Prita tidak dikenai tuntutan pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), namun dituntut dengan pidana pencemaran nama baik. Prita bahkan langsung dipenjara sejak 13 Mei kemarin, bahkan ia belum sempat berpamitan dengan anaknya.

Dukungan Dari Para Bloger dan Facebooker

Kasus ini mendapat perhatian dari para Bloger dan Facebooker. Para Bloger menuliskan artikel tentang simpatinya kepada Prita. Ada pula yang menulis artikel “Bebaskan Prita” Mereka menganggap bahwa costumer adalah raja, yang harus dinomer satukan. Jika terjadi pelayanan yang buruk wajar saja jika costumer complain.

banner-prita-468x601

Facebooker juga tidak mau ketinggalan, sebuah group yang digagas oleh tokoh blogger nasional Enda Nasution, berhasil mendapatkan anggota/fans hampir 25.000 orang(3/6) . Comment para fans juga menginginkan kebebasan Prita tanpa syarat apapun.

Tidak ada komentar: